Makassar, Inspirasimakassar.id:
Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS adalah lembaga yang diberi amanah, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah. Tujuan utamanya adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu, dan memberdayakan mereka dalam konteks ekonomi.
Dalam menjalankan amanah tersebut, BAZNAS diharapkan berperan sebagai jembatan antara para muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) sebaik mungkin. Amanah dan kepercayaan inilah yang harus dijaga dengan baik. Paling tidak, menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 27 November, akhir bulan ini.
Di momentum Pilkada itu, kehadiran lembaga-lembaga publik, salah satunya BAZNAS, harus mengambil sikap netral. Tujuannya, untuk menjaga integritas, serta kepercayaan. Sebab, dalam kontestasi politik, setiap suara memiliki nilai yang signifikan dan dapat menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dengan melaksanakan prinsip-prinsip netralitas itu, tentunya, BAZNAS dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat, menjaga kepercayaan publik, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan yang berkeadilan.
Demikian yang mengemuka pada pemaparan materi di hari kedua Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Almadera, Selasa, 5 November 2024 siang tadi.
Keempat pemateri yang menggugah 100 lebih peserta itu masing masing, Prof.Dr. Firdaus Muhammad,MA, Kombes Pol.Hajat Mabrur Bujangga,SH.S.I.K, MM, H.Bakri,SE, dan Mardiana Rusli,SE,M.i.Kom. Para pemateri dipandu Wakil Ketua IV Bidang Umum dan SDM BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H.Azis Bennu.
Di sela sela pemaparan ke empat pemateri sama sama mengakui, meskipun zakat demikian penting dalam membangun ekonomi masyarakat, namun menjaga integritas juga penting. Penting, lantaran merupakan langkah vital untuk memastikan bahwa, semua pihak, tanpa terkecuali, mendapatkan manfaat, tanpa embel embel apapun.
Dengan menjaga netralitas, BAZNAS juga dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator yang mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, tanpa memihak pada satu pihak oder calon tertentu.
Meski demikian, para pemateri tidak ragu dengan kekonsistenan BAZNAS, khususnya BAZNAS se Sulawesi Selatan, dalam menjalankan amanah dan kepercayaan sebagai amil selalu mengedepankan regulasi yang mengingat mereka.
“Tetapi, jika saja BAZNAS bermaksud menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sebaiknya melaporkan kepada lembaga pengawas Pemilu,” tutur satu satunya pemateri perempuan yang juga Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli,SE.M.I.Kom.
Hanya saja, jelas perempuan Bugis kelahiran Ujung Pandang, 24 Mei 1977 yang menyelesaikan study S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, dan Magister Ilmu Komunikasi (S2) juga Universitas Hasanuddin, serta Pendidikan nonformalnya di Indonesia Visitor Leadership Program (IVLP) profesional exchange program funded by the U.S Departement of State’s of Educational and Cultural Affairs itu meminta seluruh kegiatan perbantuan, atau distribusi tidak boleh dipublikasikan.
Dikonfirmasi terpisah soal kenetralan BAZNAS dalam setiap Pilkada, Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong mengklaim, jauh jauh hari, pihaknya bersama empat komisioner lainnya masing masing Ahmad Taslim, H.Syaharuddin Mayang, H.Waspada Santing, dan H.Jurlan Em Saho’as (wakil ketua I,II,III,dan IV) telah memerintahkan amil pelaksana untuk mematuhinya.
Da’i Kondang yang juga Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menambahkan, netralitas BAZNAS juga telah dibahas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), pada Rabu, 25 September lalu.
Arti penting netralitas bagi BAZNAS merupakan salah satu dari 17 resolusi yang disepakati Pimpinan BAZNAS RI, provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia saat Rakornas tersebut.
BAZNAS juga berkomitmen menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas.
“Tentunya, BAZNAS juga berkomitmen menjaga dan meningkatkan reputasi. Dalam setiap nafas perjuangan, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” urai ATM—sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, Rakorda BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dibuka oleh Pj.Gubernur diwakili Sekda, Jufri Rahman pada, Senin, 4 November 2024.
Salah satu poin penting yang dibahas Jufri Rahman pada Rakorda yang juga dihadiri juga dihadiri Pimpinan BAZNAS RI, KH.Achmad Sudrajat (Bidang Koordinasi Nasional) tersebut adalah menjaga kehormatan mustahik. Penghormatan kepada mustahik adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem zakat yang sehat dan bermartabat.
Menurutnya, konteks manajemen zakat, dan pemberdayaan masyarakat, dari BAZNAS memiliki peran yang sangat penting. Pasalnya, salah satu tugas utama lembaga amil terpercaya ini, sering kali mendapatkan perhatian kurang, yaitu memahami, dan menjaga kehormatan mustahik– sebutan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah.
Penjagaan kehormatan ini tidak sekadar menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan zakat yang harus dipahami dan dilaksanakan secara paripurna. (din pattisahusiwa—tim media baznas kota makassar)..