DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian ASI Ekslusif menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (21/7/2016).
DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian ASI Ekslusif menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (21/7/2016).

INSPIRASI Makassar.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian ASI Ekslusif menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (21/7/2016).

Pimpinan Pansus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Selatan, para stakeholder serta sejumlah akademisi atas kerjasamanya dalam rangka penyempurnaan naskah Ranperda tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus, Yenni Rahman dalam laporan akhir Pansus mengatakan pasca pengesahan Perda ASI Ekslusif, maka DPRD Kota Makassar mengharapkan Pemerintah Kota Makassar betul-betul memperhatikan implementasi dari Perda ASI ini diantaranya, menyiapkan ruang Laktasi di setiap instansi pemerintah maupun swasta.

Pemerintah juga diharapkan agar mendesak dunia usaha dan industri penyelenggara tempat kerja dan sarana umum untuk segera menyediakan Ruang Laktasi dimaksud.

Selain itu, dewan juga memintaPemerintah Kota agar segera membuat Perwali atas Perda tentang ASI Ekslusif dan sosialisasi Peraturan Daerah tentang ASI Ekslusif dilakukan secara berkesinambungan.

“Lahirnya PERDA tentang Pemberian Air Susu ibu Ekslusif ini merupakan Kado Terindah di Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 juli mendatang,” ungkap Yenni.

(Liputan: FJHAMEED/N2NG)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here