Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso menyambangi markas Slank di Gang Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dihadapan pria yang dijuluki Buwas itu Slankers, julukan untuk penggemar grup musik Slank, mencurahkan isi hati mereka.
Slankers mengemukakan, pengguna narkoba sering kali takut diproses pidana lantaran akan dihukum kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan. Itulah yang menyebabkan pengguna narkoba tak mengadu ke BNN atau polisi
“Pak Buwas, selama ini banyak dari Slanker yang mau berhenti dari narkoba mendatangi kami, akan tetapi begitu kami minta untuk melaporkan diri sebagai pengguna ke BNN atau polisi mereka ketakutan,” ujar salah seorang Slanker yang mencurahkan isi hatinya kepada Buwas, di Gang Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Mereka takut ketika melaporkan diri sebagai pecandu narkoba akan berujung di ruang penjara. Alhasil upaya Slank menyelamatkan penggemarnya lepas dari jeratan narkoba menjadi tidak maksimal.
“Alasannya mereka ketika lapor polisi pasti akan di proses pidana, lalu bagaimana solusinya pak? Dengan BNN dibawah kepemimpinan Buwas ini,” sambungnya.
Jerit hati pencandu narkoba dari Slankers itu mendapat jawaban langsung dari Buwas. Ia mengaku telah dapat laporan tersebut.
“Saya sudah dapat laporan tersebut, itu oknum yang mencari kesempatan, dan saya tidak mau ke depan seperti itu,” jawab Buwas.
Ia menjelaskan selama ini permasalahan pengguna narkoba selalu menjadi mainan oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Ia melihat permasalahan seperti mata rantai yang terus terkait.
“Ini ada mata rantai, berbahaya kalau ditangani BNN atau Polri nanti di situ akan ada penawaran atau pidana, (misalnya) kalau direhabilitasi berani berapa? Kalau enggak diteruskan sampai di oknum Jaksa akan ketemu lagi mau dituntut hukuman kurangan atau rehabilitasi? Lalu oknum hakim bilang lagi mau berani bayar berapa? Sehingga akan timbul masalah baru,” jelasnya.
Ia mengatakan ke depan setiap pengguna narkoba harus melewati proses penilaian (assessment). Melalui proses itu pecandu narkoba dapat dibedakan dengan bandar narkoba kelas kakap.
“Setelah itu mereka akan tetap direhabilitasi, negara wajib hukumnya untuk merehabilitasi pecandu narkoba. Enggak usah dipersoalkan lagi, semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (int)