Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan. Diklat prajabatan ini berlaku untuk seluruh jalur penerimaan CPNS. Diklat itu diberlakukan bagi CPNS baik jalur umum maupun khusus.
Melalui surat edaran bernomor B/183/S.SM.01.00/ 2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.
Untuk maksud tersebut, seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar), pada bulan depan, Mei.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Abd Kadir Masri mengatakan Latsar atau prajabatan ini diwajibkan bagi CPNS yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan SK dari Wali Kota Makassar.
Setelah mengikuti Latsar tersebut, peserta akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL), yang menjadi dasar pengajuan menjadi PNS penuh.
“Insya allah kita jadwalkan bulan Mei start (mulai_red). Mudah-mudahan tidak ada halangan kita jadwalkan untuk pelaksanaannya. Kita rencanakan 9 angkatan dulu. Jadi nanti kita lihatlah bagaimana teknisnya. Nanti kita intenskan dalam rapat,” ujarnya.
Khusus Pemkot Makassar, Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto telah menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan kepada 444 CPNS yang hadir dari total 463 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018, pada Senin, 14 April 2019.
Sementara 19 diantaranya belum diserahkan karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merampungkan nomor induk kepegawaian (NIP) mereka.
Diantaranya 19 CPNS yang belum ranpung NIP-nya itu adalah 18 dari formasi tenaga honorer K2 dan 1 lainnya dari formasi umum.