Maros, Inspirasimakassar.id:

Para Aparatur Sipil Negara, atau ASN lingkup Pemerintrah Kabupaten (Pemkab) Maros dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Pelarangan itu bukan hanya kepada ASN golongan bawah, melainkan pejabat.

Bupati Maros, Chaidir Syam pada Jumat, 21 Maret 2025 menegaskan, saipapun yang berani melanggar bakal menerima resiko dilaporkan ke KPK.

Larangan orang nomor satu di kabupaten yang diapit Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkep, dan Kota Makassar itu  disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.

 “Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal. Pelarangan parsel itu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Bupati dua periode itu juga menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, kemudian diteruskan ke KPK.

Pelarangan pemberian parsel tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Maros sekaligus mantan Ketua DPRD Maros ini mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN. (din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaWakil Bupati Selayar Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2025
Berita berikutnyaWalikota Minta Tepat Sasaran, BAZNAS Salurkan 5000 Paket Ramadhan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here