
Maros, Inspirasimakassar.id:
Para Aparatur Sipil Negara, atau ASN lingkup Pemerintrah Kabupaten (Pemkab) Maros dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Pelarangan itu bukan hanya kepada ASN golongan bawah, melainkan pejabat.
Bupati Maros, Chaidir Syam pada Jumat, 21 Maret 2025 menegaskan, saipapun yang berani melanggar bakal menerima resiko dilaporkan ke KPK.
Larangan orang nomor satu di kabupaten yang diapit Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkep, dan Kota Makassar itu disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal. Pelarangan parsel itu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Bupati dua periode itu juga menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, kemudian diteruskan ke KPK.
Pelarangan pemberian parsel tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Maros sekaligus mantan Ketua DPRD Maros ini mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN. (din)