Makassar, Inspirasimakassar.com:
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis, serta menyediakan layanan penukaran uang rupiah tanpa dipungut biaya.
Layanan penukaran uang rupiah dilaksanakan oleh BI bersinergi dengan perbankan melalui loket penukaran di kantor-kantor cabang perbankan yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, sebanyak 38 bank dengan 81 kantor cabang se-Sulsel yang akan melayani penukaran uang rupiah dan 18 titik penukaran kas keliling diluar kantor yang informasi lokasi dan tanggalnya dapat dilihat di https://pintar.bi.go.id/.
Penukaran uang rupiah yang mengusung tema “Serambi Rupiah Ramadan : Belanja Bijak dan Rawat Rupiah”, melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Selain itu, BI Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak sesuai kebutuhan.
Direktur Eksekutif BI Perwakilan Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah bisa mendatangi kantor-kantor cabang perbankan yang telah ditunjuk pada periode 4-29 April 2022.
Adapun lokasi penukaran di kantor perbankan saat ini berjumlah 116 titik, lebih lanjut, Pak Cik sapaan akrabnya mengatakan, BI Sulsel juga bekerjasama dengan perbankan untuk menyediakan 18 titik layanan kas keliling penukaran uang rupiah.
Pak Cik menghimbau, masyarakat yang ingin menukarkan uang agar dapat mengecek informasi lokasi dan prosedur penukaran yang bisa diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling, jelasnya, Kamis (7/4/2022).
Ditambahkan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Bambang Wijanarko, selaku Direktur menuturkan untuk nominal penukaran uang maksimal Rp3.800.000,- per individu dengan rincian masing-masing 1 pak uang pecahan Rp20.000,-; Rp10.000,-; Rp5.000,-; Rp2.000,- dan Rp1.000,-.
Sementara itu, lebih lanjut Rudi menguraikan, bahwa masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp3.800.000, atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan.
Selain itu, dalam rangka mendorong digitalisasi dan menghindari risiko uang palsu, BI Sulsel juga menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai, termasuk dengan menggunakan uang elektronik, QR Indonesia Standard (QRIS), mobile banking, maupun sarana pembayaran digital lainnya. (*)