
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali diberlakukan di Pemerintah Kab Luwu Utara. Kebijakan WFH diberlakukan Bupati menyusul meningkatnya jumlah warga terpapar Corona Virus Desease (Covid-19) di Kab Luwu Utara. Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor : 360/347/BPBD/XII/2020 tentang percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Luwu Utara tanggal 22 Desember 2020.
Selain WFH, Bupati Luwu Utara juga membatasi aktifitas pertemuan, penerimaan tamu, dan rapat tatap muka yang melibatkan banyak orang. ” Apabila dilakukan pertemuan tatap muka maka jumlahjnya dibatasi 5 persen dari kapasitas ruangan dan waktu atau durasinya dilakukan se efisien mungkin,” Bunyi edaran itu.
Tapi bagi pejabat atau fungsional umum tetap bisa berkantor dengan memperhatikan presentase 50 persen jumlah kehadiran. Bupati juga meniadakan perjalanan dinas bagi ASN, kecuali mendesak atau bersifat darurat.
“Pelaksanaan penandatangaan surat atau sejenisnya, tetap dilakukan di kantor kecuali yang sifatnya darurat atau kendesak bisa dilakulan di tempat tinggal atas persetujuan pimpinan dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.(mah)