Makassar, Inspirasimakassar.com:
Bea Cukai Makassar menyita 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk di Sulawesi Selatan kemudian hendak dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rokok tersebut dikirim dari Jakarta dengan menggunakan Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen.
“Awal pihak Bea Cukai Makassar dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta ke Sulsel,” katanya, Selasa (22/3) di Kantor Bea Cukai Makassar.
Nugroho menduga jutaan rokok ilegal itu diimpor dari luar negeri. Terbukti, bungkusan rokok dikemas dalam tulisan China.
“Rokok ini semua tulisan China, kemudian dikemas dengan rapi,” tambahnya.
Dia menambahkan, rokok tersebut akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Rokok diduga akan diperjual belikan untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja tambang di Kabupaten Morowali dan Kota Kendari,” tuturnya.
Senada dengan Nugroho Wahyu, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono menjelaskan pihaknya telah mengamankan 110 karton rokok ilegal yang diduga dikirim dari luar negeri.
“Totalnya kami amankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih,” jelas dia.
Andi Pramono menambahkan, Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. Satu tersangka berinisial C (41) ini telah dititipkan dirumah tahanan Polres Pelabuhan.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara, pungkas Andi Pramono. (hadi)