Makassar, Inspirasikaassar,com:
Zakat, instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam. Makanya, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan memberikan zakat, hingga berakhir pada penyalurannya. Semuanya telah diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat. Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat Islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah.
Karena itu, sejak diberlakukan UU nomor 23 tahun 2011, tentang zakat, maka satu satunya lembaga pemerintah non struktural yang diberi kewenangan mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan melaporkan zakat adalah Badan Amil Zakat (Baznas). Sedangkan untuk non pemerintah adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga ini dibentuk atas rekomendasi Baznas.
Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan hal itu pada Sosialisasi Pengelolaan Zakat Lingkup Kementerian Agama Kota Makassar di MAN 3 Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu, 13 Oktober 2021, siang hari ini.
Menurutnya, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan, sesuai aturan. Sedangkan infak adalah pengeluaran sukarela dari setiap memperoleh rezeki. Untuk itu, melalui sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, HM.Arsyad Ambo Tuo, bersama tiga Wakil Ketua Baznas Kota Makassar yakni Ahmad Taslim (ketua I), Jurlan Em Sahoas (ketua II), dan Waspada Santing (ketua III), serta kepala MAN 3 Makassar, Kepala MTsN 2, dan MIN 2 Makassar, dan ratusan tenaga guru di tiga sekolah agama Islam tersebut, Ashar Tamanggo mengemukakan, Baznas merencanakan seluruh ASN dan non ASN lingkup Kementerian Agama akan di ambil zakat infak setiap bulan.
Di bagian lain, sarjana Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyebutkan, dalam pandangan Islam, disaat ayat tentang zakat diturunkan, maka Nabi Muhammad SAW langsung mendirikan Baitul Mall.
“Jadi ketika ayat tentang zakat turun, maka yang pertama dilakukan Nabi Muhammad saat itu adalah, bukan mengumpulkan zakat, melainkan menjadikan baitul mall. Sesudah itu kemudian petugas mengumpulkan zakat, kemudian disalurkan secara teroganisasi. Jadi itulah, maka Baznas yang dibentuk pemerintah bersama Kementerian Agama mempunyai tujuan utamanya adalah, mengelola, dan mendisribusikan zakat, infak, dan sadakah, agar tepat sasaran.
Selain mengurai zakat, ayah dua orang anak kelahiran Takalar tahun 1974 ini juga menjelaskan, program program yang sudah dilakukan Baznas sejak dilantik lima bulan lalu oleh Walikota Makassar, Mohmmad Ramdhan Pomanto. Pertama, memberikan bantuan kepada para Mustahik setiap bulan langsung ke rumah di di 14 kecamatan se Makassar.
“Para Mustahik itu adalah mereka yang betul betul fakir dan dhuafa. Mereka tinggal di gubuk gubuk. Dalam posisi ini, Baznas memastikan para dhuafa dan fakir itu makan. Makanya, setiap bulan Baznas mengeluarkan sekitar Rp30 juta kepada 56 orang yang berhak menerima. Selain uang tunai, mereka juga dapat beras, teh, kopi, susu, minyak goreng dan lainnya,” jelasnya.
Program lainnya yang dijelaskan pendakwah ini adalah, bantuan operasional produktif, atau saudagar tanggung Baznas (UMKM). Termasuk bantuan modal, serta mendampingi mereka dalam hal memanej agar usaha mereka berkembang. Baznas juga memberikan beasiswa bagi kaum dhuafa mulai SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, hingga S1. Sunatan massal bagi 500 orang juga menjadi program Baznas hingga akhir Desember mendatang. Dan, pembagian makanan di kantong kantong kemiskinan, utamanya di emperan emperan jalan dan emperen toko. Jumlahnya 150 boks setiap jumat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, HM.Arsyad Ambo Tuo memastikan, Baznas Kota Makassar tidak main main dalam soal zakat. Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf yakni fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat.
Saat menguraikan tujuan pengelolaan zakat dalam UU No 23 tahun 2011, Pembina IV/B ini mengaku, UU tersebut tidak lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk menujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Hal lain yang dijelaskan Doktor Pendidikan dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Alauddin, tahun 2013 ini misalnya, menyangkut strategi peningkatan pengumpulan zakat dan pendayagunaan zakat berbasis umat di kantor, masjid, lembaga, dan pendidikan dan lainnya. Fungsi pemerintah pasal 34, utamanya dalam hal pembinaan yang meliputi melaksanakan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap lembaga zakat.
Minyinggung peluang, ia mencontohkan jumlah madrasah di Makassar ada 224 (RA,MI,MTs dan MAN negeri/swasta). Kepala madrasah sebagai tim kordinasi bersama komite sekolah dan didukung orang tua siswa, serta elemen lainnya, para guru dan tenaga kependidikan sebagai amil. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung santai. (nyong)