Makassar, Inspirasimakassar.id:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Makasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakorsus). Berbagai isu sekaitan zakat, infak, dan sedekah mengemuka pada Rakorsus yang berlangsung di Hotel Almadera, Kamis, 24 Oktober pagi tadi.
Rakorsus sehari diikuti 55 Kepala Sekolah SMP Negeri se Kota Makassar dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se Kota Makassar yang dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menghadirkan para narasumber masing masing Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran). Serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan.
Sekertaris di Dinas Perpustakaan pada tahun 2016 ini mengaku bangga dengan BAZNAS Kota Makassar. Pasalnya, lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar itu terus melakukan kebaikan kepada mustahik, atau kaum dhuafa. Termasuk didalamnya sektor pendidikan.
“Kami melihat, jajaran BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai terobosan, utamanya memakmurkan kaum dhuafa. Dan, yang lebih penting lagi, BAZNAS tidak melupakan anak anak didik yang betul betul membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Di bagian lain, pria yang menjajaki karirnya sebagai ASN di Pemkot Makassar pada tahun 2002 sebagai staf di BKPSDMD Makassar ini melihat, sinergitas antara BAZNAS Makassar dengan Dinas Pendidikan Nasional Kota Makassar selama ini terjalin dengan baik. Utamanya, dalam meningkatkan program bantuan bagi siswa di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
Tahun 2024 ini saja, BAZNAS Makassar telah menyalurkan bantuan kepada 1000 anak didik (SD-SMP). Malah, ada pula guru guru yang menerima bantuan untuk penyelesaian studi.
Selain anak didik dan guru, Mahyuddin Mustakim juga mengakui, kaum dhuafa di sekitaran sekolah juga mendapat bantuan BAZNAS Makassar.
“Salah satu indeks kebahagiaan, melalui BAZNAS Kota Makassar. Sebab, berbagai program yang BAZNAS lakukan membuat warga Makassar hidup bahagia,” tuturnya, seraya menambahkan, pihaknya juga mendoakan kepada seluruh pimpinan dan staff BAZNAS agar mereka terus mengembangkan program yang bersentuhan dengan ummat dan keummatan.
Karena itu, pria kelahiran Cenrana, Kabupaten Bone, 17 April 1968 ini mengharapkan, seluruh guru muslim yang mengabdikan diri baik di SD, maupun SMP bersedia dibersihkan penghasilan setiap bulannya melalui sistem payroll—sistem perhitungan cepat tanpa resiko di bank Sulselbar.
Sebelum menutup sambutannya, Kadis Perpustakaan Kota Makassar tahun 2019 mengharapkan dalam waktu dekat seluruh sekolah dibawah lembaga yang dipimpinnya telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong. ATM sapaan akrab da’i kondang itu menambahkan, peran UPZ lingkup sekolah akan lebih dimaksimalkan. Mereka akan menyalurkan 70 persen dari total hasil pengumpulan.
Doktor asal Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebutkan, para guru dan ASN muslim lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar patut menjadi inspirator bagi dinas dan OKP lainnya lingkup Pemerintah Kota Makassar.
ATM—sapaan akrab pria kelahiran Takalar, sejak lama jajaran Diknas Kota Makassar telah membulatkan tekad, dibarengi niatan tulus. Seperti yang tertuang dalam surat yang ditandatangani H.Muhyiddin,SE,MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Surat bernomor 8329/S.Pernyataan/DIKDIK/XI/2022 tersebut dibuat dengan memperhatikan instruksi walikota no 400/119/KESRA/I/2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari aparatur sipil negara/karyawan/perusahaan daerah muslim lingkup Pemkot Makassar melalui BAZNAS Kota Makassar.
Surat tersebut diserahkan Kadis Pendidikan, H.Muhyiddin kepada Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, Selasa 22 November 2022. Isinya menyebutkan, seluruh ASN muslim, tenaga pendidik dan kependidikan lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar bersedia membayar zakat dengan cara pemotongan langsung oleh bendahara/pembayar gaji dari gaji /pendapatan bruto sebesar 2,5 persen setiap bulan, untuk disetorkan kepada BAZNAS Kota Makassar.
Hanya, sesuai ketentuan OJK, maka Bank Sulselbar meminta setiap ASN yang akan dibersihkan pendapatannya harus menandatangani sendiri surat permohonannya.
Di sisi lain, dalam diskusi panel dengan empat narasumber yakni Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran), serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan—mengemuka betapa pentingnya berzakat, berinfak, dan bersedakah.
Yang jelas, jika seseorang berzakat, berinfak, dan bersedekah tidak kemudian menjadikannya merugi, atau hartanya berkurang. Malah, jika dikeluarkan secara ikhlas akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.
Pasalnya, zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh.
Apalagi, jelas Waspada Santing, ada keterikatan zakat dengan Al-Qur’an, khususnya surat Al-baqarah ayat 264 “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tubṭilụ ṣadaqātikum bil-manni wal-ażā kallażī yunfiqu…..Artinya, hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).
Hanya saja, dari potensi zakat di Kota Makassar sebenar Rp1,4 triliun, baru bisa digarap BAZNAS Makassar sangat sedikit.
BAZNAS Makassar tahun 2022 hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9 miliar. Dan, jika ke 21 LAZ di Makassar yang mampu mengumpulkan masing masing Rp3 miliar saja, maka setiap tahun hanya Rp63 miliar. Kalau ditambahkan dengan yang dikumpulkan BAZNAS Makassar, maka hanya sekitar Rp72 miliar. Angka ini tentunya dibawah standar.
Keseluruhan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kemudian disalurkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar membutuhkan.
Dan yang paling penting, seluruh kegiatan yang bersentuhan dengan BAZNAS harus berpegang teguh kepada tiga aman. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim media baznas makassar)