Palopo, Inspirasimakassar.com:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan gencar mensosialisasikan perubahan Perda No 10 Tahun 2010 menjadi Perda No 8 Tahun 2017, yang akan berlaku efektif tahun 2018.
Kepala Bapenda Sulsel Drs H Tautoto TR Msi, ketika membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Mulia Indah Palopo, Selasa (19/12/2017), mengatakan, perda perubahan tersebut mulai berlaku efektif Januari 2018.
Tautoto mengungkapkan, bahwa dalam perda perubahan tersebut, pemerintah menurunan tarif BBN KB di Sulawesi Selatan dari 12,5 persen menjadi 10 persen untuk penyerahan pertama. Sedangkan tarif untuk penyerahan kedua tetap sebesar 1 persen.
Sosialisasi diikuti seratusan peserta terdiri atas tokoh masyarakat setempat, diler kendaraan bermotor di Palopo, masyarakat pelanggan Samsat, dan aparat sipil negara Pemkot Palopo. Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo Anton Amri MP S.STP, Kanit Regident Polres Palopo IPTU Roland, Kacab PT Jasa Raharja Kamil Agus, wakil dari Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Tautoto menjelaskan pula bahwa selain ada kebijakan penurunan tarif BBN KB, dalam perda baru tersebut, diatur juga tentang perubahan tarif progresif. Berdasarkan Perda No 8 tahun 2017 itu tarif progresif ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2 persen. Kepemilikan ketiga dikenakan 2,25 persen. Kepemilikan keempat dikenakan 2,5 persen. Untuk kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Dijelaskan, pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/ kota adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak rokok.
Dalam pemaparannya Tautoto mengatakan, pentingnya pajak bagi kepentingan pembangunan daerah yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai contoh, lanjut Tautoto, hingga 31 Oktober 2017, Pemerintah Kota Palopo menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Bapenda Sulawesi Selatan, sebesar Rp 34.526.577.658. Itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun.
Atas keberhasilan tersebut, Bapenda Sulsel mengestimasi, tahun 2018 Pemerintah Kota Palopo akan menerima DBH sebesar Rp 42.148.042.534 yang merupakan bagian pendapatan yang menjadi hak setiap pemerintah kabupaten / kota terhadap pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi.
Untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada pelanggan Samsat, kata Tautoto, Bapenda Sulsel memperkenalkan layanan unggulan yang baru diluncurkan, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui mesin ATM dan kartu debit menggunakan EDC. Layanan tersebut diresmikan penggunaannya oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, belum lama ini.
Tautoto menjelaskan Bapenda Sulsel meluncurkan sejumlah layanan unggulan seperti pelayanan SAMSAT Standart ISO 9001: 2008 menuju ISO 9001-2015, pembayaran Pajak Kendaraan Menggunakan Mesin EDC / Kartu Debit, Samsat Link.
Ada pula, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Deliverry, Samsat Care, Samsat Kedai, E-Samsat dengan BPD Sulselbar, SMS INFO Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor Via Twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), Penagihan Door To Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan Website : Bapenda.web.id, stiker Tanda Pajak Kendaraan Bermotor.
Diingatkan juga bahwa landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Sosialisasi pajak daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah No 55 tahun 2016. Menekankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak dengan melakukan rasionalisasi atas tarif PKB yang secara simultan diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB. (rusdi embas)
Peserta antusias mengikuti Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Mulia Indah, Selasa (19/12/2017), Palopo. Kegiatan yang dibuka Kepala Bapenda Sulsel Drs H Tautoto TR Msi itu, diikuti seratusan peserta terdiri atas tokoh masyarakat setempat, diler kendaraan bermotor di Palopo, masyarakat pelanggan Samsat, dan aparat sipil negara Pemkot Palopo. (ist)