Beranda Berita Azis Namu : Perusahaan Punya Tanggung Jawab dengan Masyarakat

Azis Namu : Perusahaan Punya Tanggung Jawab dengan Masyarakat

0
7

Makassar, Inspirasimakassar.id:

Tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan komitmen perseroan, untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuannya, meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Agar tujuan tersebut tercapai, maka, anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi berlangsung di Hotel Lynt Makassar, Rabu, 5 Juni 2024.

Dua narasumber dihadirkan dalam sosialisasi tersebut. Masing masing Husmirah Husain ST, dan Dra Hj Sittiara. Narasumber lainnya adalah Azis Namu. Di sela sela sosialisasi tersebut, Azis Namu mengemukakan, peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Titiktekan yang dieproleh adalah, mendatangkan manfaat untuk masyarakat..

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar ini, Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini ada dasarnya di pemerintah pusat.

“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Seperti diketahui, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.

Pemateri Hj Sittiara mengemukakan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.

Pernyataan senada dikemukakan pemateri Husmirah Husain. Dia menambahkan, maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. (titi)

Berita sebelumyaChaidir Syam Luncurkan Desa Adminduk
Berita berikutnyaBupati dan Wabup Maros Jalan Santai Bersama Warga Bantimurung
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here