Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, memaksimalkan pengawasan, khususnya terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Tujuannya, agar tidak ada lagi pembangunan liar di ibukota Sulawesi Selatan ini.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengemukakan, dirinya dan seluruh jajaran dinas yang dipimpinnya akan bekerja maksimal. Makanya, pihaknya telah membentuk 14 tim pengawasan. Tim ini telah menyebar di seluruh kecamatan.
Nirman Niswan mengemukakan, setiap hari tim tersebut melakukan pelaporan, jika ditemukakan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Saat ini, dinas yang dipimpinnya telah menindak empat bangunan liar. Bagunan liar tersebut dibongkar, hiinga disegel.
“Tahapan penindakan sudah sudah jelas. Yakni, mulai dari teguran pertama, hingga teguran ketiga yang sanksinya penyegelan. Pada tiap tahapan teguran itu,” ujar Nirman Niswan.
Selain empat bangunan yang ditindaki itu, Nirman mengaku setidajnya sudah ada ratusan bangunan lain yang sudah diberi teguran. Salah satu bangunan yang pernah ditindaki Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yakni membongkar salah satu bangunan rumah toko di Jalan Muh Tahir, No. 109 Makassar. (sn)