
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Mengawali tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggelar diskusi terkait Pengembangan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah , Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah. Diskusi berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Jalan Anggrek, Selasa, 2 Januari 2024.
Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut yakni, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Jabal Nur dan pegiat anti korupsi Jusman AR. Diskusi diikuti seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Makassar selaku pengelola dana BOS.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin Mustakim, kegiatan yang digelar guna membuka wawasan dan memberi motivasi bagi seluruh pengelola dana BOS untuk tidak ragu dan takut dalam mengelola dana untuk operasional sekolah tersebut.
Termasuk menghindari indikasi terjadinya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS. Menurut Muhyiddin, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan misi pertama wali kota dalam pelayanan publik kelas dunia yang bersih dan bebas korupsi.
“Kita harus komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Makanya, kita harus minta pendampingan dan bangun komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberi edukasi supaya bisa terhindar dari kesalahan, penyelewengan, hingga praktik korupsi,” urainya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel Jabal Nur menyampaikan, pengelola dana BOS harus melaksanakan tugas dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Dia memastikan, tak akan ada penyimpangan maupun kesalahan jika juknis menjadi acuan dalam mengelola dana BOS. Dia mempertanyakan mengapa mesti takut atau dumba-dumba kalau memang kita kelola sesuai juknis sesuai aturan. Yang dumba-dumba itu kalau ada penyimpangan yang dilakukan.
Menurutnya, pentingnya mitigasi untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan. Mitigasi atau pencegahan itu sangat penting. Lebih banyak uang negara yang bisa diselamatkan dibanding proses hukum perkara-perkara korupsi.
Pegiat anti korupsi, Djusman AR lebih menyoroti kegundahan para pengelola dana BOS yang kerap diganggu oleh lembaga-lembaga (LSM atau NGO) yang mengaku sebagai pengiat anti korupsi.
Kalau ada LSM atau NGO antikorupsi yang sering ke sekolah atau dinas, ketemu dengan kepala dinas, kepala bidang, bendahara, dan lainnya, dijamin itu bukan melakukan kerja-kerja investigasi, tapi investasi.
Jusman mengakui, saat ini terlalu banyak LSM atau NGO yang mengaku pegiat anti korupsi. Namun jika ditelisik, dahulunya merupakan CV atau PT. Namun karena kesulitan dapat proyek diubahlah menjadi LSM agar bisa dibuat untuk menggertak-gertak pejabat. Dia menekankan, tidak perlu takut dengan oknum-oknum seperti itu. Jika ada yang terindikasi ingin memeras, laporkan saja ke APH. (ozan)