Gathering Bersama PT. Askrindo Cab. Makassar, Bank Sulselbar Cab. Utama Makassan dan DPD Ardin Sulsel, di Hotel M Regency, Jalan Daeng Tompo, Makassar, 25/2/2016
Gathering Bersama PT. Askrindo Cab. Makassar, Bank Sulselbar Cab. Utama Makassan dan DPD Ardin Sulsel, di Hotel M Regency, Jalan Daeng Tompo, Makassar, 25/2/2016

Makassar – PT (Persero)  Askrindo cabang Makassar bekerjasama dengan Bank Sulselbar dan DPD Ardin Sulawesi Selatan menggelar Gathering bersama, Kamis, 25/2/2016 di hotel  M Regency, jalan Daeng Tompo, Makassar.

Gathering dihadiri ratusan undangan yang merupakan pelaku bisnis atau pemilik perusahaan dari Makassar dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, diantaranya; Maros, Sinjai, Palopo dan Selayar. Gathering  kali ini mengusung  tema “Mempererat Silaturrahim dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan”.

Ketua DPD Ardin Sulawesi Selatan, Haerumi Hamzah Tuppu mengungkapkan, Gathering ini merupakan ajang silaraturrahim sekaligus mempertemukan aspirasi dan harapan para pengusaha dengan Askrindo sebagai lembaga penjamin dan bank Sulsel selaku penerbit bank garansi dan penyedia kredit, seperti kredit konstruksi.

Kedepan Haerumi berharap terjadi sinergi yang apik antara ketiga komponen (pengusaha, Bank Sulselbar dan Askrindo), sehingga proyek-proyek yang dikerjakan oleh pengusaha, uatamanya penngadaan barang dan jasa tidak terkenda baik dari segi administrasi maupun pembiayaan.

Sementara itu,  Ruslan LB, dari Departemen Asuransi  dan Penjaminan Bank Sulselbar cabang Utama Makassar mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan mengenai persyaratan pengajuan kredit yang mempersyaratkan jaminan/agunan sebesar  30% yang selama ini diberlakukan pihak bank.

“Kita sedang mereview aturan 30% ini. Dan kalau disepakati, nanti persyaratan bahwa harus ada agunan akan ditiadakan” jelas Ruslan.

Ruslan mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang selama ini menggunakan jasa perbankan agar lebih berhati-hati dan memperhatikan semua jenis transaksinya karena kadang persoalan yang dianggap sepele bisa menjadi penghambat dalam pengajuan pinjaman di bank. Ia mencontohkan aplikasi yang ditolak bank hanya gara-gara tagihan kartu kredit yang menunggak meski nilainya terbilang kecil.

Selain itu, para pemilik perusahaan juga harus memastikan betul ketersediaan dananya jika hendak melakukan pembayaran  menggunakan giro. “Pastikan dulu dana anda sudah cair sebelum tanggal jatuh tempo cek yang akan diterbitkan. Jika dana tidak tersedia kemudian relasi anda langsung mencairkan dana di teller, maka pengusaha akan diberi surat peringatan,” ungkap Ruslan. Dan jika ini terjadi sebanyak tiga kali, maka pengusaha bisa langsung dimasukkan dalam daftar hitam nasional. (*)

 

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here