Tondano, Inspirasimakassar.com:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan persetujuan warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa atas perpanjangan izin menara pemancar milik provider 3 batal dilaksanakan dikarenakan dari pihak provider tidak hadir dalam rapat Senin (08/11/2021), padahal ini rapat kali kedua dan sudah diagendakan pada rapat pekan lalu.

Mendengar rapat tidak jadi dilaksanakan, perwakilan masyarakat Desa Kembuan Agianto, SH mempertanyakan hal tersebut dan meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Minahasa agar supaya mengambil sikap dengan ketidak hadiran provider tersebut.

Namun disela-sela penyampaian argumentasi terjadi tindakan-tindakan dan sikap arogansi yang ditunjukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa bersama salah seorang oknum stafnya kepada Agianto, SH.

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Patricia Kandouw, SE menunjuk-nunjuk dan memanggil dengan gelar yang tidak sopan kepada perwakilan masyarakat tersebut dengan sebutan “ngana” yang seharusnya kurang elok kalau disebutkan pada ranah-ranah seperti ini.

Di sisi lain Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Patricia Kandouw, SE dan salah seorang stafnya meminta surat tugas dari perwakilan masyarakat tersebut, padahal ini rencana rapat untuk kali yang kedua dan surat kuasa dari masyarakat Desa Kembuan sudah dimasukan kepada DPRD Kabupaten Minahasa tersebut.

Namun yang sangat disesalkan pula aksi oknum staf tersebut meminta surat tugas seperti dengan cara-cara preman. Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Minahasa beserta staf dan petugas Satpol PP mengusir perwakilan masyarakat tersebut. Dan hal ini tentu sangat bertentangan dengan fungsi dewan dan kode etik anggota dewan.

“Saya kecewa dengan sikap dari Ketua Dewan Kabupaten Minahasa yang mana telah mengagendakan RDP kedua atas permintaan masyarakat atas RDP pertama yang belum mendapat solusi karena ketidak hadiran pihak provider 3. Yang lebih saya sesalkan kehadiran masyarakat tidak dihargai malah mendapat tindakan arogansi dari Ketua Dewan khususnya beserta oknum staf saat meminta legalitas saya, padahal sudah saya serahkan pada RDP yang pertama. Kapasitas seorang Ketua Dewan hendaknya lebih paham fungsi dan etika. Tentu hal ini akan kami dalami dan akan mempersiapkan upaya upaya hukum yang sudah diatur undang-undang,” ungkap Agianto kepada awak media, Selasa (09/11/2021). (jw)

BAGIKAN
Berita sebelumyaEkonomi Melambat, Pemprov Sulsel Fokus Berdayakan Pembangunan
Berita berikutnyaDigitalisasi Kunci UKM Bawa Kearifan Lokal ke Penjuru Negeri
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here