Makassar, Inspirasimakassar.id:
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan, atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Untuk maksud itu, anggota DPRD Makassar, Hj. Rezki, menggelar kegiatan sosialisasi angkatan VII, Perda nomor 4 Tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, di hotel Karebosi Primer, Rabu (26/06/2024). Rezki mengatakan pentingnya mengetahui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” ujar Srikandi Demokrat itu.
Lanjut Rezki, hal ini perlu diketahui untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki sembarang merokok, apalagi di tempat yang diatur dalam Perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko pada kesehatan bagi warga yang tidak merokok, juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ucapnya.
Andi berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok, untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” harapnya. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS-UMI Sunat 107 Anak Dhuafa
Berita berikutnyaATM : Jangan Coba Coba Gunakan Visa Ziarah/Wisata untuk Berhaji
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here