Makassar, Inspirasimakassar.id:
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, yang menghadapi masalah. Hal ini membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis tersebut.
Pernyataan Busdi Hastuti tersebut di sela sela Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Ahad, 30 Juni 2024.
Budi Hastuti menyebutkan, melalui Peraturan Daerah tersebut, dirinya meminta Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.
“Jika saja ada masyarakat di Kota Makassar yang mengalami masalah hukum, maka saya siap membantu. Nanti kami sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Bantuan hukum itu tidak dipungut biaya, alias gratis,” jelasnya.
Legislator Kota Makassar yang duduk di Komisi B DPRD Makassar itu mengemukakan, warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan pemerintah kota. Pasalnya, Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran untuk para pengacara.
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.
Sementara itu, Hasrullah yang tidak lain adalah tenaga Ahli DPRD Makassar, mengemukakan, Peraturan Daerah Bantuan Hukum hadir atas asas keadilan. “Semua warga punya keadilan yang sama,” ujarnya.
Di hadapan hukum jelas Hasrullah, semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.“Makanya itu hadir Perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan ibu dewan kita,” urainya.
Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. (titi)