Makassar, Inspirasimakassar.id:
Limbah berbahaya yang berasal dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari pabrik atau industri mengandung bahan kimia, logam berat, atau zat beracun lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Risiko yang ditimbulkan oleh limbah industri meliputi polusi udara, tanah, dan air, serta dampak jangka panjang pada ekosistem dan kehidupan manusia.
Sebagaimana diketahui, limbah B3 ini meliputi berbagai jenis limbah medis seperti jarum suntik bekas, sisa obat-obatan, perban, dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam berbagai prosedur medis. Penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika menanggapi isu limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang kembali menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Hal itu disampaikan dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar 2025-2045, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Andi Suharmika menyebutkan, penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, rumah sakit, dan perusahaan pengelola limbah. “Limbah B3 ini memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik bagi petugas kesehatan yang menangani langsung maupun bagi masyarakat umum jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memastikan bahwa limbah B3 dikumpulkan, disimpan dan diangkut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengigatakan pentingnya teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
“Selain itu perlu ada edukasi dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas yang terlibat dalam proses ini. Teknologi seperti insinerator modern dengan pengendalian emisi yang baik, serta metode pengolahan lainnya seperti autoklaf untuk sterilisasi limbah medis, dapat membantu mengurangi risiko pencemaran lingkungan,” urainya. (titi)