Pinrang, inspirasimakassar.id:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, menggelar press release terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall di Kabupaten Pinrang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa 29 Oktober 2024.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pinrang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berkaitan dugaan kasus pengelolaan Gedung Mall dari tahun 2017 hingga 2024.

” Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MAA, yang merupakan Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan gedung tersebut,” jelasnya.

Dikatakan , pengelolaan Gedung Mall tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah daerah Kabupaten Pinrang dengan PT. Pinrang Sejahtera, selama masa sewa lima tahun dari 2012 hingga 2016. Namun, setelah perjanjian berakhir, PT. Pinrang Sejahtera, tidak lagi memiliki hak untuk mengelola gedung tersebut.

” Meski masa sewa telah berakhir, tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang dari tahun 2017 hingga 2024, dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah daerah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.278.555.486,-,” terang Kajari.

Tersangka MAA kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman yang serius

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka MAA telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang. Kejaksaan Negeri Pinrang akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.(ks)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPengamat : Paslon nomor urut 2 unggul dalam penguasaan topik
Berita berikutnyaMetode Modern, Tingkatkan Produktifitas Pertanian
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here