Pinrang, inspirasimakassar.id:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, menggelar press release terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall di Kabupaten Pinrang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa 29 Oktober 2024.
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pinrang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berkaitan dugaan kasus pengelolaan Gedung Mall dari tahun 2017 hingga 2024.
” Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MAA, yang merupakan Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan gedung tersebut,” jelasnya.
Dikatakan , pengelolaan Gedung Mall tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah daerah Kabupaten Pinrang dengan PT. Pinrang Sejahtera, selama masa sewa lima tahun dari 2012 hingga 2016. Namun, setelah perjanjian berakhir, PT. Pinrang Sejahtera, tidak lagi memiliki hak untuk mengelola gedung tersebut.
” Meski masa sewa telah berakhir, tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang dari tahun 2017 hingga 2024, dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah daerah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.278.555.486,-,” terang Kajari.
Tersangka MAA kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman yang serius
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka MAA telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang. Kejaksaan Negeri Pinrang akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.(ks)