Makassar, Inspirasimakassar.com:
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Jumat (12/05/17), melakukan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015. Perda ini, terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, H. Sahruddin Said yang juga anggota Komisi B DPRD
Makassar, menuturkan tujuan ditetapkan perda pemekaran kecamatan, agar dapat
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan
aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah
kecamatan dan kelurahan kota Makassar.
“Kenapa ada pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau
urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah
dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkap Ajid sapaan akrab H.
Sahruddin Said.
Sahruddin menuturkan, dalam Perda nomor 2 tahun 2015 dihasilkan jumlah
kelurahan sebanyak 153 kelurahan yang sebelumnya 143 kelurahan dan dalam
perda nomor 3 tahun 2015 dihasilkan 1 Kecamatan baru yaitu Kecamatan
Kepulauan Sangkarrang dari pemekaran Kecamatan Ujung Tanah.
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said, dan Kabag
Ortala Pemerintah Kota Makassar. (AA)