Makassar, Inspirasimakassar.com:
Para pengelola rumah kost serta warga Kecamatan Manggala dan Panakukkang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Sosialisasi ini berlangsung pada hari Sabtu, 3 Desember 2016. Hadir sebagai narasumber terkait Pengelolaan Rumah Kost ini antara lain Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe dan Andi Ono Indra Chandra dari DTRB Kota Makassar.
Menurut H.Jufri Pabe, laju perkembangan Kota Makassar menjadi daya tarik untuk datang dan bertempat tinggal di Kota Makassar. Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan disamping Hotel dan Penginapan.
“Jumlah Pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda,” ujar H. Jufri Pabe
Kegiatan Sosialisasi yang juga dihadiri oleh puluhan mahasiswa penghuni rumah kost ini digelar di Hotel Tree Jalan Pandang Raya, Makassar dan dipandu oleh Yusuf Idris. (FJ)