Beranda Berita Parlemen DPRD Kota Makassar Sahkan Perda CSR

DPRD Kota Makassar Sahkan Perda CSR

0
2164
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (19/7/2016) kemarin.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (19/7/2016) kemarin.

INSPIRASI Makassar.com, MAKASSAR Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (19/7/2016) kemarin.

Sidang diawali Pembacaan Laporan Akhir Pansus Inisiatif Komisi D DPRD Kota Makassar kemudian Pengambilan Keputusan dan Pengesahan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Hamzah Hamid saat menyampaikan Laporan Akhir Pansus mengatakan bahwa, Pelaksanaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang penuh komitmen dan efektif akan memberi manfaat kepada seluruh shareholder sekaligus stakeholder khususnya manfaat bagi Masyarakat, Perusahaan dan Pemerintah.

Perjalan panjang pembahasan Perda ini meliput; rapat internal 3 kali, rapat kerja sebanyak 6 kali, rapat dengar pendapat 3 kali, rapat dengar pendapat Umum 3 kali dan Kunjungan Kerja 1 kali. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here