
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.id:
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai Apreza Darul Putra, SH, MH resmi dilaporkan oleh Ratna Kahali dan Rekan selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea aktif, Alwan Sihadji, SH kepada Kepolisian Resor (Polres) atas tuduhan pemalsuan dan penggelapan uang sitaan Dana Desa (DDs) Desa Bonea tahun anggaran 2022 – 2023 senilai Rp 357.735.613,00.
Dalam laporan Penasehat Hukum yang bernomor : 14/B/RKR/III/2025 telah menyebutkan adanya indikasi korupsi terkait Dana Desa (DDs) Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar Sulsel senilai Rp 357.722.613,00. Dana yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri dari Alwan Sihadji terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan nominal dana dan menimbulkan perbedaan angka.
Karena berdasarkan berita acara penerimaan uang yang diterima oleh penyidik seharusnya Rp 357.735.613,00 namun dalam dokumen yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Selayar, angka yang tercatat hanya Rp 357.722.613,00. Sehingga terdapat selisih nominal yang menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.
Ratna Kahali, SH selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Bonea menegaskankan bahwa laporan ini diajukan dengan harapan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan dana dimaksud segera diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap pihak kepolisian (Polres Kepulauan Selayar red) dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan khususnya di Bumi Tanadoang Selayar.” ujarnya.
Laporan aduan informasi masyarakat ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar di Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng dan oleh pihak pelapor berharap agar segera mendapatkan respons dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil.
Kasus ini akan semakin menarik perhatian publik lanjut Ratna Kahali sebab menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Olehnya itu, ia berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tindak pidana ini. Laporan secara resmi sudah disampaikan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada 6 Maret 2025 dan kini kami sisa menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.” katanya.
Menanggapi kasus ini, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Alwan Sihadji mengungkapkan bahwa uang sitaan senilai Rp 357 juta lebih itu yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara melainkan dana desa yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke kas Desa Bonea.” ujarnya.
Sedangkan Mansur Sihadji kakak kandung Alwan Sihadji juga menyampaikan bahwa hari ini, Jum’at 7 Maret, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar telah memutuskan barang bukti berupa uang senilai Rp 357 juta lebih dinyatakan tidak sah dan harus dikembalikan kepada Kepala Desa Bonea sebab proses penyitaannya dinilai melanggar hukum atau cacat hukum. Meskipun demikian pokok perkaranya tetap lanjut sebab kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulsel.
Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea aktif yang saat ini meringkuk didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar juga angkat bicara. Ia menegaskan melalui rilisnya yang dikirim ke media ini jika dirinya telah menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya yakni senilai Rp 357.735.613,00 bukan Rp 357.722.613,00 yang mengakibatkan timbulnya selisih dalam pencatatan. Memang selisihnya tidak berarti tetapi akan mempengaruhi kevalidan data. Oleh karena itu, kami berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan ditengah-tengah masyarakat.” katanya penuh harap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH yang hendak dikonfirmasi melalui pesan pendek (WhatsApp) ditelpon genggamnya pagi itu Jumat 7 Maret 2025, awalnya tidak memberikan respon. Begitu pula Kepala Seksi Intelijennya, Alim Bahri, SH. Akan tetapi berselang beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 22.54 Wita malamnya, Kejari telah memberikan tanggapan yang intinya akan siap melaksanakan Putusan Pra Peradilan yang diajukan oleh Alwan Sihadji melalui Penasehat Hukumnya, Ratna Kahali, SH dan rekan.
“Kami akan menghormati Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Selayar. Olehnya itu, Penyidik Kejaksaan menyatakan akan tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga akan berusaha maksimal dalam melaksanakan Putusan Pra Peradilan yang digelar pada Jumat 07 Maret siang tadi.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijennya, Alim Bahri, SH dalam rilis yang dikirimkan ke Group WhatsApp Kejari Selayar pada sekitar pukul 22.54 Wita malam.
Putusan Hakim Pra Peradilan telah menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang senilai Rp 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tertanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik Kejari untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon Alwan Sihadji, SH selaku Kepala Desa Bonea aktif.” ujar Alim Bahri.
Namun tak bisa dipungkiri dalam Putusan Pra Peradilan juga terungkap bahwa Penetapan Tersangka Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah dan juga penahanannya dinyatakan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.
Ini mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri. Sehingga saat ini kewenangan terhadap uang sitaan yang nominalnya mencapai Rp 357 juta lebih itu, tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.” tambah Alim Bahri.
Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti itu oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara Alwan Sihadji, SH.” kunci Alim Bahri. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)