Pinrang, inspirasimakassar.id:
Pj. Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (19/11), di ruang rapat paripurna menjelaskan, secara umum estimasi pendapatan pada rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.475.387.588.006,-.
Hal ini, lanjutnya, mengalami peningkatan sejumlah Rp. 8.801.710.322,- dari Anggaran Pokok APBD Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut;
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 197.884.529.403, meningkat sejumlah Rp. 2.442.988.638,- dari Anggaran Pokok 2024.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.276.897.058.603,-, meningkat sejumlah Rp. 6.352.721.684,-dari Anggaran Pokok 2024.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp. 606.000.000,-mengalami perubahan sejumlah Rp. 6.000.000,- dari Anggaran Pokok 2024.
Lanjut Pj. Bupati Ahmadi Akil, setelah penyampaian rancangan APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Pinrang.
Pemerintah Pusat menyampaikan rincian Alokasi Dana Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dengan surat Nomor: S-116/PK/2024,
Penyampaian rincian Alokasi Transfer ke daerah Tahun Anngaran 2025, tertanggal 19 September 2024, dimana terdapat perbedaan besaran Alokasi Dana Transfer daerah yang diajukan dibandingkan dengan Alokasi Dana Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025.
Sehingga, kata Pj Bupati, perlu dilakukan penyesuaian anggaran dan kegiatan yang peruntukannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta beberapa kegiatan tambahan yaitu Dana Hibah Rekonstruksi Pasca Bencana berupa pembangunan jembatan, dan pemenuhan anggaran pelaksanaan kegiatan pemberian makan bergizi gratis yang merupakan program prioritas dari Presiden Terpilih.
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Itu artinya semua fraksi di DPRD Kabupaten Pinrang menyujui walaupun disertai dengan beberapa usulan dan masukan yang sifatnya membangun.(Rls/ks)