Makassar, Inspirasimakasar.id:
Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), dibuat untuk memenuhi kewajiban kepala daerah berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU itu mengamanatkan bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, atau RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Tentunya, Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyusunan rancangan awal RPJPD, pelaksanaan konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD.
Titik tekan Ranperda tersebut berpedoman pada visi dan misi pada RPJPD seluruh kabupaten/kota di Indonesia Tahun 2025-2045 yaitu, Indonesia Emas yang telah ditetapkan. Sebut saja, Ranperda tentang RPJPD Kota Makassar.
DPRD Makassar dan Pemkot Makassar akhirnya menyepakati Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045. Kesepakatan itu diputuskan dalam sidang paripurna masa sidang ke 10 tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Makassar, Rabu, 3 Juli 2024.
Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dua Ranperda. Yaitu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045.
Kedau Ranperda tersebut kemudian disetujui DPRD Kota Makassar dan Pemkot Makassar. Setelah itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Makassar—Andi Suhada Sappaile, dan Pj.Sekda Kota Makassar—Firman Hamid Paggara. Penekanan Ranperda tersebut disamsikan seluruh anggota DPRD, serta undangan lainnya.
PJ Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra yang hadir langsung mengatakan dengan disetujuinya Ranperda maka pihak Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta akan berkomitmen untuk melaksanakan ranperda sesuai aturan yang berlaku.
Firman Hamid Paggara menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Makassar khususnya kepada Badan Anggaran, Pansus, hingga komisi-komisi di lembaga terhomat itu lantaran telah membahas dan menyetujui kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, Ranperda terkait Rencana RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan berkelanjutan yang sombere dan Smart Untuk Semua”. Dimana RPJPD Kota Makassar berpedoman penuh pada Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Firman Paggara mengakui, Ranperda tidak sekadar kewajiban semata namun penetapan ini menjadi pedoman untuk tetap mengawal pelaksanaan perda dalam implementasi tahun anggaran selanjutnya. Tidak lain lantaran, Pemkot Makassar berupaya dengan sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi dan kritik dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggungjawab yang tinggi. Malah bakal menjadikan sebagai catatan penting dalam peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab eksekutif di masa datang. (titi)