Makassar, Inspirasimakassar.id: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar memberikan dukungan penuh kepada Calon Jemaahn Haji (Calhaj), khususnya dari Kota Makassar. Salah satu dukungan itu yakni menyerahkan souvenir kepada 1.245 tamu Allah itu di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Penyerahan souvenir mulai Sabtu 11 Mei 2024.
Kepala Bagian II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, Nabil Salim di sela sela penyerahan souvenir di Asrama Haji Sudiang, Senin, 12 Mei 2024 mengemukakan, dukungan penuh dari lembaga pemerintah nonstruktural yang dipimpin lima komisioner masing masing HM.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, H.Waspada Santing, dan Syahruddin Mayang –masing masing ketua, wakil ketua I,II,III,dan IV tersebut di antaranya menyerahkan souvenir langsung kepada Calhaj.
“Jadi, kami mewakili para komisioner menyerahkan souvenir ini secara langsung kepada setiap Calhaj asal Kota Makassar. Mengapa hanya Calhaj Kota Makassar? Ya, karena di kabupaten/kota lainnya juga ada BAZNAS-nya. Artinya, kami, BAZNAS Kota Makassar tidak mau melangkahi kewenangan BAZNAS lainnya,” ujar Nabil Salim kepada Inspirasimakassar, id.
Soal isi souvenir, Nabil Salim mengaku terdiri dari abon daging sapi dan tas selempang. “Jadi abon daging sapi ini dibuat oleh Ibu Haji Hilwa Abuchair bersama anggota majelis taklim binaannya di Jalan Tinumbu Lorong 132 K Nomor 20, Kelurahan Tamaringan, Ujung Tanah. Usaha ini pun sudah lama, yakni tahun 1982, jadi sudah berpengalaman,” tambahnya didampingi tim BAZNAS yakni Astin Setiawan, Fifi, Fitriany Ramli, H.Arifuddin, Mudassir, Asrijal Syahruddin, Darmawati, Muh.Irfan, Ahmad Kamsir, Syarifuddin Pattisahusiwa, seeta mahasiswa magang dari UIN Alauddin Makassar, Nur Hidayatul Husna.
Nabil Salim menambahkan, abon sapi yang diserahkan kepada Calhaj Kota Makassar higenis. Asupan energi dan kandungan gizi yang baik, sehingga baik untuk beraktivitas, utamanya di Tanah Suci Mekkah. Sementara untuk tas selempang, bisa digunakan untuk mengisi keperluan lainnya.
Bagi Nabil, penyerahan souvenir kepada Calhaj asal Kota Makassar, sekaitan dengan penyerahan infak saat pelunasan ONH. Infak Calhaj tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar nomor 09/451.12/2020. Surat Keputusan yang ditandatangani Pj.Walikota Makassar, Muh.Iqbal Suhaeb tertanggal 2 Januari 2020 tersebut menetapkan besaran infak bagi Calhaj Reguler Kota Makassar sebesar Rp1 juta. Penerimaan infak tersebut disetor ke BAZNAS Kota Makassar.
Infak yang diterima dari Calhaj asal Kota Makassar sudah berjalan beberapa tahun lalu. Keseluruhan infak yang diperoleh dari Calhaj tersebut akan digunakan untuk membantu ummat muslim di kota yang dipimpin Walikota, Moh.Ramdhan Pomanto ini.
Dengan demikian, berinfak secara tidak langsung sudah membantu orang lain, orang lain yang dibantu, tentunya akan mendoakan para pemeri infak, agar terhindar dari musibah. Dan, tentunya semoga para jemaah haji Kota Makassar yang akan menunaikan ibadah haji, menjadi haji mabrur.
Seperti diketahui, keutamaan berinfaq, selain membersihkan harta, juga membuat rezeki semakin bertumbuh. Hal ini sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 261. Ayat ini menjelaskan, bahwa berinfaq selayaknya orang yang menanam sebutir biji, dan dia akan memanen tujuh kali lipat dari yang ditanamnya.
Keutamaan berinfak lainnya adalah, dapat menolak bala atau musibah, melindungi di hari kiamat, diampuni segala dosa. Dan tak kalah penting, menyempurnakan ibadah. Pentingnya berinfak inilah, maka kaum muslimin berlomba lomba menunaikannya. Infak yang dilakukan calon jemaah haji (Calhaj) Kota Makassar musim haji tahun 1445 H, atau 2024 M.
Infak tersebut digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi kaum muslimin. Ekonomi ummat dan keuamatan akan ditingkatkan, termasuk santunan kepada fakir, miskin, dan lainnya, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqara, ayat 43.
Berbagai program yang sementara dan akan dilaksanakan BAZNAS Kota Makassar berpedoman kepada delapan asnaf, atau golongan penerima. Yaitu, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Tidak boleh di luar dari delapan kategori tersebut. (din pattisahusiwa-tim media baznas kota makassar)