Makassar, Inspirasimakassar,com : Heni, Istri Muhammad Yusuf terpaksa ditahan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Kabupaten Gowa. Pasalnya, usai melahirkan secara caesar, istri penjaga kandang peternakan di Pattallassang, Kabupaten Gowa ini tidak mampu melunasi biaya kelahiran anaknya, lebih Rp10 juta rupiah.
Muhammad Yusuf dikonfirmasi di Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa mengemukakan, manajemen tidak membolehkan istrinya meninggalkan RSUD yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu tersebut.
Menurutnya, ditahannya sang istri dan bayinya lantaran tidak mampu membayar biaya yang demikian besar, bagi orang kecil seperti dirinya.
Dia mengakui, tidak memiliki uang sebanyak itu. Apalagi, baru sekitar tiga bulanan bekerja di kandang ayam, dan digaji setelah pemilik peternakan mendapatkan keuntungan. Jika rugi, tidak menerima gaji.
“Saya ini hanya bekerja sebagai penjaga peternakan ayam. Tetapi, selama saya bekerja tidak menerima gaji lantaran lebih 1000 ekor ayam yang mati. Makanya, saya tidak punya uang sebanyak yang diminta pihak rumah sakit ini,” ujarnya, seraya memperlihatkan sisa uang sekitar Rp200 ribu, sisa pemberian lebih Rp1 juta dari pengelola peternakan ayam tempat dia mengadu nasib.
“ Nah, dalam keadaan yang tidak memiliki apa apa itu, istri saya juga mau melahirkan, sehingga saya membawanya ke Puskesmas terdekat di Pattallassang. Tetapi, lantaran tidak bisa melahirkan normal, istri saya dirujuk ke rumah sakit ini untuk caesar,” tambah pria kelahiran Makassar, 28 Oktober 1979 ini.
“Terima kasih BAZNAS Makassar. Terima kasih BAZNAS Makassar. BAZNAS telah membantu keluarga saya. Saya tidak bisa membalas kebaikan BAZNAS,” ujarnya histeris di depan pintu masuk ruang perawatan istrinya.
Pernyataan senada dikemukakan Heni. Ibu lima orang anak kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 24 Juli 1989 ini menambahkan, awalnya dirinya bermaksud caesar menggunakan BPJS kesehatan. Hanya saja, jaminan dari Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS, penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa itu, tidak aktif.
“Demi keselamatan bayi dan saya, maka saya diarahkan caesar sebagai pasien umum. Ternyata, biayanya besar, sehingga suami bukan saja tidak mampu, tetapi tidak bisa membayar sama sekali. Untuk makan saja sulit, apalagi mau membayar uang sebanyak itu,” paparnya.
Untung saja, demikian Heni, BAZNAS Kota Makassar yang bisa melunasi seluruh biaya caesarnya. Jika tidak, dirinya masih ditahan di rumah sakit, entah sampai kapan.
“Saya ditahan selama empat hari di rumah sakit. Saya tidak tahu, bagaimana nasib saya dan anak saya kalau tidak ada BAZNAS Kota Makassar yang datang membayar seluruh biaya caesar saya. Makanya, saya demikian bangga. Saya berterima kasih kepada BAZNAS Makassar. Sampai kapanpun bantuan ini tidak akan pernah saya lupakan. Bantuan BAZNAS Makassar ini sangat punya arti bagi keberlanjutan hidup saya dan bayi saya,” tambahnya lagi, sambil menunduk.
Dikonfirmasi terpisah Kabag Umum Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa, Nurmalasari menegaskan, pihak rumah sakit merasa tidak pernah menahan pasien atas nama Hani dan bayinya. Malah, pihak rumah sakit telah memberikan tindakan penyelamatan keduanya, melalui operasi caesar.
Menurutnya, tindakan caesar sangat tepat dilakukan tenaga medis rumah sakit Syech Yusuf. Sekalipun demikian, karena BPJS miliknya tidak berfungsi, lantaran tidak pernah membayar iurannya, sehingga dikategorikan sebagai pasien umum.
“Nah, di rumah sakit manapun, pasien umum itu dikenakan biaya. Dan, sebenarnya biaya yang ada lebih Rp10 jutaan. Namun, pihak rumah sakit sudah mengurangi jumlanya. Malah, suami Heni itu selalu mau minta pulang, sementara bayinya masih dalam perawatan,” tegasnya, Senin 27 Maret 2023.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as mengaku tidak bermaksud mencampuri urusan ditahan atau tidak si pasien tersebut. Hanya saja, lembaga Amil terpercaya dan amanah yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar No 5 Kecamatan Rappocini itu bermaksud membantu mustahik yang benar benar dalam kesulitan biaya.
“BAZNAS Makassar tentunya menomor satukan harkat, martabat manusia dan kemanusiaan perlu terjaga. Apalagi menyangkut nyawa, menyangkut ummat dan keummatan. Makanya, tidak tunggu lama, setelah mendengar kabar, maka hari itu juga kami langsung merespon,” tuturnya, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut H.Jurlan Em Saho’as, dirinya mendengar kabar ditahannya Heni—perempuan kelahiran Kendari 24 Juli 1989 di rumah sakit milik Pemkab Gowa itu usai mendampingi Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto bersama tiga komisioner BAZNAS Makassar lainnya masing masing, HM.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim Matammeng, serta Waspada Santing (ketua, serta wakil ketua I dan III)—saat penerimaan BAZNAS Award 2023 sebagai Kepala Daerah Pendukung Utama BAZNAS Sejahterakan Ummat di Puri Agung, Grand sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
“Saat itu, saya ditelpon seorang ustaz. Dia menjelaskan kronologi pasien atas nama Heni. Setelah itu, saya langsung memerintahkan staff pelaksana BAZNAS Kota Makassar mendatangi pasien di maksud ke Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa. Dan, alhamdulillah staff pelaksana (Rijal Syahruddin, Ahmad Kamsir, dan Syarifuddin Pattisahusiwa) langsung mengasesmennya,” ujarnya, usai peluasan biaya persalinan tersebut, Rabu, 29 Maret.
Jurnalis yang juga seniman ini mengakui, sekalipun Heni dirawat di Rumah Sakit Syech Yusuf Kabupaten Gowa, tetapi dia adalah warga Kota Makassar. Yaitu di Jalan Dg.Siraju No 22/RT004/RW001, Kelurahan Bara Baraya Utara, Kecamatan Makassar.
“Jadi BAZNAS melunasi seluruh biaya yang dikenakan kepada Ibu Heni dan bayinya. Jumlahnya Rp.7.971.750,” tuturnya.
Bantuan yang diberikan kepada Heni tidak terlepas dari delapan asnaf, atau golongan seperti disyaratkan dalam Al – Qur’an.
“BAZNAS tidak boleh main main dalam hal zakat. BAZNAS mengetahui betul para mustahik seperti diisyaratkan dalam delapan golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat,” ujarnya.
Berdasar delapan asnaf itu, demikian ia bertutur, sehingga pihaknya berkewajiban meluasi beban biaya orang yang mengalami kesulitan tersebut.
“Perlu diingat, BAZNAS Makassar terus berkomitmen membantu warga kurang mampu, atau warga tertimpa musibah. Ini sebagai wujud kepudian terhadap mustahik,” tuturnya.
Menyinggung asal dana, pria Bugis asal Palopo ini mengaku berasal dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru guru (SD-SMPN) muslin di Kota Makassar yang menyerahkan ZIS setiap bulannya melalui sitem payrrol.
“Selain ASN dan guru muslim Kota Makassar, BAZNAS Makassar juga mendapatkan ZIS dari berbagai lembaga, pengusaha muslim, Perusda di Kota Makassar, dan perorangan yang memberikan amanah dan kepercayaaan kepada BAZNAS Makassar, termasuk dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar,” tutupnya sutradara film Air Mata Jendi ini.
Seperti diketahui, setidaknya, ada dua program BAZNAS Kota Makassar. Yakni, konsumtif dan produktif. Program Konsumtif, yaitu bantuan yang diberikan tidak diharap kembali. Sebut saja, jika ada yang tidak mampu membeli makanan, maka BAZNAS bisa memberikan bantuan. Tahun ini (2023) BAZNAS Kota Makassar menyerahkan bantuan kepada 150 orang. Mereka mendapat bantuan bulanan, berupa uang tunai, beras, minyak goreng dan bahan sembako lainnya.
Bantuan bulanan ini harus sesuai persyaratan. Yaitu, betul betul fakir, atau hanya berharap bantuan orang lain. Rata rata berumur di atas 50 tahun, tinggalnya di gubuk, dan tidak bisa makan, kecuali diberikan tetangga. Bantuan konsumtif lainnya diberikan kepada guru mengaji kampung, yang tidak mendapat bantuan pemerintah. Imam masjid, hingga marbot yang benar benar membutuhkan bantuan.
BAZNAS juga memberikan bantuan kepada orang orang yang berutang hanya untuk makan. Orang sakit yang tidak mampu membayar biaya pengobatan. Orang yang tidak bisa keluar rumah sakit karena tidak bisa membayar biaya rumah sakit. Tidak punya KIS. Tidak punya BPJS. Termasuk anak anak sekolah, yang orang tuanya tidak mampu melunasi SPP dan biaya sekolah lainnya.
Sedangkan program produktif yakni, memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM. Hanya saja, bantuan untuk UMKM yang masih kesulitan dalam menjalankan usahanya, terutama karena kekurangan modal. Tujuannya, agar ekonomi ummat dan keummatan lingkup UMKM semakin berkembang.
Yang lebih penting lagi, dana ummat di BAZNAS yang diperoleh dari para muzakki terus ditingkatkan. Hanya saja, pengelolaannya wajib bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan.
Sementara, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (din pattisahusiwa)