Jakarta, Inspirasimakassar.com:
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal tiga provinsi baru.Ketiga provinsi itu semuanya berada di wilayah timur Indonesia. Dengan tambahan 3 provinsi baru itu, maka jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37 buah.
Ketiganya di Papua, dan penamaannya disesuaikan wilayah adat. Yaitu, Provinsi Papua Tengah, atau Provinsi Meepago, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, atau Provinsi Lapago dan Provinsi Papua Selatan, atau Provinsi Ha Anim. Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat.
Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat plenoyang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang ketiga provinsi baru tersebut.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurijal juga hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran Syamsurijal dalam rapat tersebut dikarenakan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, merupakan usulan Komisi II DPR.
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang berlangsung Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno itu, semua fraksi di Badan Legislasi menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
Cakupan wilayah tiga provinsi baru itu melingkupi belasan kabupaten yang saat ini masuk dalam wilayah di Provinsi Papua.
Rincian cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR sebagai berikut:
1. Papua Selatan
Ibu kota Merauke, Kabupaten Merauke,Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel ,
2. Papua Tengah
Ibu kota Timika, Kabupaten Mimika. Terdiri dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai , Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya . Kabupaten Puncak Jaya , Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara ,Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo
Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.
Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua. (*)