Makassar, Inspirasimakassar.com:
Berdasarkan peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Pedoman Pengelolaaan Unit Pengumpul Zakat.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir. Juga untuk orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, termasuk bagi mereka yang sedang dalam perjalanan.
Berkaitan dengan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, maka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), salah satunya di masjid masjid. UPZ ini adalah satuan organisasi yang dibentuk Baznas di semua tingkatan.
Untuk maksud itu, Baznas Kota Makassar, saat ini sedang giat giatnya mendata masjid masjid untuk pembentukan UPZ lingkup masjid di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
“Kita berharap, melalui UPZ ini, zakat yang dikumpulkan dapat dikoordinir dengan baik. Apalagi, potensi zakat terus meningkat. Bila, fungsi dari UPZ ini berjalan dengan baik, maka penyaluran zakat akan diterima oleh yang berhak akan berjalan dengan baik pula, sehingga nantinya, dapat mengurangi angka kemiskinan,” tutur Syafaruddin—staf Baznas Kota Makassar di sela sela pendataan UPZ di Masjid Darul Naim, Kecamatan Manggala, Senin, 11 Oktober 2021.
Hal senada dikemukakan Mudassir. Staf Pelaksana Bidang Pengumpulan Baznas Kota Makassar ini diberi amanah mengunjungi Masjid Hasanuddin di Markas Kodam Hasanuddin, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukkang. Masjid lainnya yang dikunjungi adalah Raodatul Jannah, Jalan Reacing Sinrijala. “Saya diberi amanah untuk mengunjungi beberapa masjid yang belum membentuk UPZ,” tuturnya.
Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong saat sosialisasi kepada Pedagang Pasar di Masjid Al-Muzzammil, Jalan Veteran Utara (Kompleks Pasar Kalimbu, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala), Kamis, 7 Oktober 2011 menyebutkan, zakat adalah harta yang wajib hukumnya dikeluarkan seorang muslim, selain infak dan sedekah.
Sedangkan Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah, harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Menurutnya, sejak diundangkan, maka UU zakat sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, begitu diundangkan, maka tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.
“Artinya, UU menyebutkan, hanya Baznas yang mengelola zakat. Tetapi, jika masjid yang menerima zakat, itu karena ada Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. UPZ ini, dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat. Hasilnya wajib disetorkan kepada Baznas,” tuturnya. (tim baznas kota makassar)