Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kasus raibnya uang nasabah di Kantor BRI Cabang Toddopuli Makassar, kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sebab korban menilai Polda Sulawesi Selatan dinilai lamban menangani kasusnya.
Sigit Prasetya, korban Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, Makassar bersama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Anshor Sulawesi Selatan melayangkan surat aduan ke Mabes Polri dan telah mendapatkan surat balasan.
Langkah hukum diambil Sigit, sebab Penyidik Polda Sulsel tidak memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut kasusnya, padahal telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polda Sulsel.
Ketua LBH GP Anshor, Ramdhany Tri Saputra selaku Kuasa Hukum Sigit mengatakan, Kasus kliennya yang berjalan sudah satu tahun lebih di Polda Sulsel belum juga menemukan titik terang. Untuk itu, ia melayangkan surat ke Mabes Polri dan sudah mendapatkan surat balasan terkait kelanjutan kasus itu.
“Kami melayangkan surat aduan terkait kinerja penyidik Polda Sulsel, dan Bareskrim Mabes Polri telah memberikan balasan surat secara resmi melalui Kuasa Hukum Sigit Prasetya”, paparnya pada inspirasimakassar.com, Jum’at, 24 September 2021.
Dalam surat tersebut, Kami yakini Bareskrim Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara dan akan kembali meminta sejumlah bukti raibnya dana Nasabah BRI, Sigit Prasetya, imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ramdhany menilai, proses penanganan kasus kliennya terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penerapan Pasal hingga proses penanganan perkaranya.
Dimana, dalam penerapan Pasal sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai sangat tidak logis. Pasal 46 dalam Undang-undang (UU) Perbankan disebut jauh dari Pasal yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini.
“Surat SP2HP yang dilayangkan ke klien kami, bahwa hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak Pidana Kriminal Khusus padahal saat gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana perbankan, Mereka (Ditreskrimsus) mengklaim bahwa tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak Pidana Perbankan yang diatur Pasal 46,” ujarnya.
“Sangat janggal, sebab saat gelar perkara di Polda Sulsel ditemukan unsur tindak pidana perbankan, Pasal 49 UU Perbankan No 10 tahun 1998 sementara Ditreskrimsus Polda Sulsel menggunakan Pasal 46 UU Perbankan terkait dengan usaha perbankan dalam menghimpun dana masyarakat”,bebernya.
Bukan hanya itu, Ramdhany juga mengatakan, dalam temuan Tim Penyidik Ditreskrimsus dan Dirkrimum Polda Sulsel ada ketidak samaan pandangan.
“Kalau Dirkrimum menyatakan, berdasarkan gladi perkara khusus, kasus Sigit sudah memenuhi unsur tindak pidana Perbankan, makanya dialihkan sebab Dirkrimum tidak memiliki kewenangan terkait kriminal khusus, inilah yang membuat kami bingung sehigga kepastian hukum klien kami belum ada, maka terduga pelaku tindak pidana perbankan masih bebas berkeliaran”, sebutnya.
Dalam perkara perbankan ini, LBH GP Anshor akan menyurat ke pihak terkait seperti Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab kasus perbankan belakangan ini marak terjadi.
“Kami akan Menteri BUMN dan OJK serta pihak terkait lainnya agar Kasus raibnya dana Nasabah BRI maupun Bank BUMN lainnya menjadi perhatian khusus”, cetusnya.
Ramdhany menegaskan, apabila oknum kejahatan menggunakan sarana perbankan disinyalir telah melakukan tindak pidana perbankan, hal ini telah ditelaskan OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 tahun 2019 terkait Sistem Anti Fraud. (hadi)