Makassar, Inspirasimakassar.com:

Akta jual beli tanah, bersama uang Rp 30 juta hilang dalam mobil. Pemilk barang tersebut Dudi Richard Kirdiat sudah berupaya menemukan dokumen penting dan uang ini, tetapi belum juga ditemukan. Karena itu ia berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi 12 Juli 2021. Tiba di Pelabuhan Makasar dalam perjalanan dari Jakarta dengan KM Lambelu, Dudi menumpang sebuah mobil Avanza, taksi non argo ke Perumahan Anging Mammiri, Jl. Aroepala Makassar, sebelum melanjutkan perjalananya ke Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Beberapa saat setelah berada di rumah keluarganya di Perumahan Anging Mammiri, Dudi memeriksa barang bawaannya. Saat itu ia baru menyadari bahwa tas berisi dokumen penting dengan uang puluhan juta itu tertinggal di mobil yang ditumpangi dari pelabuhan. Celakanya, karena Dudi tidak sempat meminta nomor telepon dan memperhatikan plat mobil yang ditumpangi.

Di dalam tas itu selain uang, dokumen penting adalah Akta Jual Beli Tanah. Akta Jual-Beli Tanah dengan nomor 105/PPAT/Kec.Wt/19-78, tanggal 10 Juli 1978. Dokumen yang sudah usang itu adalah bukti jual beli tanah dari Harun Jarang yang juga ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Wotu sebagai penjual dengan PT Sekayu International yang diwakili Ir. Suntiono Wibowo sebagai pembeli.

Dalam upaya mencari dokumen dan uang yang hilang, Dudi sudah beberapa kali datang ke Pelabuhan Makassar. Selain mencari informasi ke pihak-piak yang di pelabuhan, Dudi berupaya mengenali mobil yang ditumpanginya. Tetapi upaya itu tidak membawa hasil. Orang-orang di pelabuhan tidak mengenal ciri-ciri orang yang dicari Dudi, apalagi Dudi tidak punya bukti berupa identitas mobil yang ditumpanginya.

”Saya sengaja tidak langsung melaporkan ke polisi dengan harapan, siapa tahu sopir atau pemilik mobil yang stumpangi beritikad baik. Soal uang, tidak terlalu saya pikirkan, tetapi akta jual beli tanah itu penting, apalagi dokumen sudah lama. Barangkali sudah dibuang karena tidak akan bisa digunakan, tetapi bagi saya itu dokumen asli yang sangat pentingf,” jelas Dudi.

Maski pun Dudi akan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Ia berharap orang yang mendapatkan dokumen akta jual belinya bisa dikembalikan. Dudi hanya menyimpan hasil scan dokumen tersebut dalam bentuk file.

”Saya akan kasi imbalan, kalau ada yang mendapatkan dokumen itu,” ungkap Dudi. (mus)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAncam Gunakan Parang, Suami Hukum Tua Desa Lolah I Mulai Disidangkan di PN Tondano
Berita berikutnyaNirwana Pilih Komunikasi Unismuh Karena Singkron Jurusan di SMKN 1 Sinjai
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here