Masamba, Inspirasimakassar.com:

Pilkada di Kab Luwu Utara dan Luwu Timur ternyata digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian adanya gugatan Pilkada, 9 Desember itu dilihat di halaman resmi MK Situs www.mkri.go.id.

Untuk Pilkada Luwu Utara Calon Nomor urut 3 Arsyad Kasmar- Andi Sukma yang mengugat Hasil Pilkada Luwu Utara, sedangkan Pilkada Luwu Utara diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Irwan Bachri Syam- Andi Muh Rio Patiwiri.

Melalui Kuasa Hukum DIN LAW GROUP, pasangan AKAS antara lain mempersoalkan keterlibatan ASN dalam Pilkada Luwu Utara, selain itu AKAS juga mengugat kecurangan yang dilakukan Petahana yakni dengan memanfaatkan jabatannya dengan leluasa menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan mempengaruhi pemilih dalam Pilkada Luwu Utara.

Termohon selaku Bupati Luwu Utara sengaja menunda-nunda pelaksanaan Pilkades di 103 Desa yang seharusnya dilaksanakan mulai tahun 2019 dan 2020 untuk kepentingan dirinya.

Sedangkan gugatan Pilkada Luwu Timur diajukan pasangan nomor urut dua. Melalui kuasa hukumnnya, MIA Law Firm. Ibas-Rio antara lain mempersoalkan penggantian pejabat yang dilakukan petahana, padahal dalam aturan Calon Bupati Petahana tidak dibolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada.

Selain itu ibas-Rio juga mengadukan adanya money politik, keterlibatan PNS, dan keterlibatan Kepala Desa yang mengitimidasi warga untuk memilih calon petahana.

Gugatan Ibas Rio masukkan pada ke MK pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 14.13. Sementara Gugatan AKAS Juga didaftarkan, Senin 21 Desember pukul 22.31. (mah)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRelawan RW Salurkan Sembako Korban Banjir di Manggala
Berita berikutnyaPatroli Rutin Polda Sulbar Protokol Kesehatan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here