Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengemukakan, anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRD Kota Makassar sudah sesuai aturan pemerintah. Apalagi, besaran anggaran Rp30 juta tersebut telah disepakti saat pembahasan anggaran tersebut telah sesuai peraturan gubernur.
Menurutnya, pencairan anggaran reses tersebut, bisa dilakukan setelah para legislator Makassar itu melakukan kegiatan, dan telah membuat laporan hasil reses. Laporan reses tersebut dilengkapi bukti penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan, dan lainnya.
“Yang pasti, jika diantara para legislator melakukan reses, tetapi tidak membuat laporan, tentunya bagian anggaran Sekretariat Dewan tidak bisa memberikan. Artinya, anggaran tersbeut dicaikan sesuai penggunaannya,” tegasnya.
Seperti ditekahui, untuk sekali reses bagi 50 anggota dewan di Makassar menghabiskan Rp1,5 miliar. SEdangkan dalam setahun para wakil rakyat Makassar itu melakukan reses sebanyak tiga kali. (hf/din)