INSPIRASI, Jakarta – Wakil Seketaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyub mengatakan, MUI belum bisa memastikan kapan akan mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik. Saat ini, fatwa haram pencurian listrik masih dalam pembahasan.
“Saya belum bisa memastikan, tetapi dalam waktu dekat. Karena banyak yang harus dibahas dalam fatwa ini,” kata Sholahudin dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/5/2016).
Menurut dia, MUI melihat secara komperhensif dari haramnya pencurian listrik. Fatwa yang dikeluarkan bukan hanya menyinggung dari aspek hukum, melainkan rekomendasi sebagai petunjuk berbagai pihak terkait untuk mencegah pencurian listrik.
Pengeluaran fatwa ini bukanlah perkara yang mudah. Pasalnya, MUI harus detail dan spesifik dalam melihat sudut masalah dan rekomendasi yang akan dikeluarkan.
“Dalam fatwa nanti kita bukan saja berbicara PLN, namun juga pemerintah, DPR sebagai pengatur regulasi dan masyarakat sebagai pengguna,” ujar dia.
Sholahudin mengatakan, salah satu sumbangsih MUI dalam membantu negara, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Maka fatwa yang dikeluarkan merupakan upaya untuk dapat lebih menyadarkan masyarakat.
“Salah satunya fatwa akan korupsi itu haram. Kita keluarkan fatwa tersebut untuk membantu negara dalam menyadarkan masyarakat dari segi agama,” kata dia.
General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi DKI Jakarta Syamsul Huda sebelumnya mengatakan bahwa permintaaan fatwa haram pencurian listrik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu upaya preventif mengatasi pencurian listrik. Ia ingin agar masyarat menjadi lebih peduli terhadap listrik yang digunakan. (*)