Gowa, Inspirasimakassar.com:
Jatanras, Sat Reskrim Polres Gowa (Jago) membekuk 13 orang geng motor. Kawanan geng motor ini kerap berulah di Kabupaten Gowa. Kehadiran mereka, tidak hanya meresahkan warga, mereka kerap membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman amatir yang viral itu, mereka membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam, berupa parang dan anak panah.
Saat Presconference pada Jumat (4/2) pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, dari 13 pelaku geng motor yang diamankan, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus,” ujar Bobby Rachman.
Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan, pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang Satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022).
“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,” ujarnya.
Korban tak terima, dan melaporkan kejadian ke polisi. Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian menangkap ke-13 orang terduga,bersama barang bukti. Misalnya, 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM 22 thn, AR 22 thn, RY 16 th., WR 16thn, NF 25thn, AR 14thn, AS 15thn, SE 17thn, MR 17thn, dan TN 7thn.
“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.
“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya, dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,” sambung Boby.
Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.
Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.
“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.
Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby Kasatreskrim polres Gowa. (aji)